Muhammadiyah Online - MTT : Hukum Merokok Haram

Posted by ZUARDI ZAIN Selasa, 09 Maret 2010 2 komentar
"Assalamu 'Alaikum.W.W.Alhamdulillah akhirnya keluar juga fatwa MTT tentang merokok hukumnya haram .Brangkali sudah sejak lama kita nanti-nantikan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang hukum merokok sekarang dengan "surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,”Maka sebagai kaum muslimin yang ingin hidup lebih sehat dan bebas dari pengaruh rokok apalagi keluarga besar Muhammadiyah tentu harus menyambutnya dengan baik karena merokok walaupun ada manfaatnya tetapi setelah dikaji ternyata mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya maka sepantasnyalah MTT Muhammadiyah meningkatkan fatwa hukumnya dari yang semula ditetapkan "MUBAH" sekarang menjadi "HARAM". Kemudian mari bersama-sama kita sosialisasikan dengan memberikan pengertian secara bijak dan damai sehingga yang sudah terlanjur merokok berniat,bertekad untuk berhenti merokok,usaha ini perlu dilakukan secara terus-menerus oleh semua pihak.Sosialisasi utamanya kepada keluarga besar Muhammadiyah lanjut kepada segenap kaum muslimn.Dan yang belum merokok supaya menghindar dari godaan dan rayuan kecanduan merokok.Dengan tidak terlibat dalam kecanduan merokok juga akan membawa dampak penanggulangan dan antisipasi dari keterlibatan mengkonsumsi obat-obat terlarang yang merusak masa depan kehidupan umat islam khususnya dan umat manusia pada umumnya.Semoga sami'na wa atha'na.Alllahu Akbar.Wassalam"
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Muhammadiyah Online - MTT : Hukum Merokok Haram
Ditulis oleh ZUARDI ZAIN
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://zuardizainsakinah.blogspot.com/2010/03/muhammadiyah-online-mtt-hukum-merokok.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

2 komentar:

Techniqueapp mengatakan...

ambo maisok anyo iseng, mudah- mudahan indak katagihan, ditunggu posting carito dari Istambul.

andik mengatakan...

boleh tp yang punya dasar lain jg jgn dicela. konsekwensi haram adlah dosa

Posting Komentar